Minggu, 05 Januari 2014

SERTIFIKAT TANAH 2014 Luas 575 M2

Contoh Pelayanan yang dilakukan oleh BPN PROVINSI BANTEN.

Harga Jual Tanah Rp.20.000.000,- Dengan Luas Tanah 575 M2.

Pembuatan AJB melalui NOTARIS / PPAT Pegawai Kelurahan + Berkas : Rp.2.000.000,-


Kepala Kelurahan : Rp.1.000.000,- 5% (Harga Pembelian Tanah).

Warkah Dokumen AJB Pihak Pertama : Rp. 100.000,- (Legalisir) di KECAMATAN.

Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah Rp. 250.000,-
Pengeluatan Data Ploter Rp.150.000,-


Biaya Registrasi SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-

Dalam pelaksanaannya saya menemukan keganjilan dalam penanganan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.

1. Kelurahan "Kel.Teritih - Kec. Walantaka - Prov. Banten"
  • Staff Kelurahan "An : Madrais" Dalam pembuatan AJB dilakukan tanpa melengkapi dokumen syarat-syarat yang harus di persiapakan oleh Pihak Kelurahan ke pada PPAT / NOTARIS. sehingga ketika saya meminta arsip dokumen tersebut tidak ada "nihil" dan dibuatkan ketika saya memintanya.
  • Dana yang dikeluaran dalam pembuatan AJB : Rp.2.000.000,-
  • Pemberian Biaya Rp.1.000.000,- 5% dari harga pembelian kepada Kepala Kelurahan "An : Somali, Spd". untuk pendaftaran SERTIFIKAT TANAH dan hanya membubuhkan tandatangan di dalam dokumen pendaftaran SERTIFIKAT TANAH.
2. Kecamatan
  • Pembuatan PPAT di sektor Kec. Walantaka.
  • Pengambilan Warkah dikenakan biaya : Rp.50.000,-
  • Legalisir untuk Warkah dan Dokumen kelengkapan SERTIFIKAT : Rp.50.000,-
3. BPN "Badan Pertanahan Negara"
  • Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah oleh petugas ukur "An : TESIR" dengan menggunakan GPS : Rp. 250.000,-Pengeluaran Data Ploter "An : TESIR" Rp.150.000,-
Total pengeluaran biaya Rp.450.000,-
  • Biaya Registrasi "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,- 
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya setelah dihitung berdasarkan. 
PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

* Biaya Pengukuran :                Tu    = ( 575 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.192.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah :    Tpa  = ( 575/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.427.050,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
  • Jumlah ( Rp.192.000 + Rp. 427.050 + Rp. 50.000 ) = Rp. 669.050,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-

*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
  • Total Rp.669.050,- + Rp.80.000,- + Rp.67.000,- = Rp.816.050,-
  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
 Indikasi Korupsi BPN merujuk kepada PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
 
Biaya Registrasi Sertifikat Tanah "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
 
Hasil Kalkulasi Rp.816.050,- 

Korupsi Rp.2.700.000,- dikurangi Hasil Kalkulasi Rp.816.050,- = Rp.1.883.950,-
 
Biaya Pengukuran :

*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-

*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-

Total Hasil Kalkulasi  HSBKu + HSBKpa = Rp.147.000,-

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
     * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). Lampiran "Menurut informasi biaya di wilayah Kota : Rp.250.000,- dan Kab : Biaya 2x lipat biaya Kota.

     ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

    * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
    Rp. 20.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. -40.000.000 × 5 % = Rp. -2.000.000,- "Nihil"


    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar