Contoh Pelayanan yang dilakukan oleh BPN PROVINSI BANTEN.
Harga Jual Tanah Rp.20.000.000,- Dengan Luas Tanah 575 M2.
Pembuatan AJB melalui NOTARIS / PPAT Pegawai Kelurahan + Berkas : Rp.2.000.000,-
Kepala Kelurahan : Rp.1.000.000,- 5% (Harga Pembelian Tanah).
Warkah Dokumen AJB Pihak Pertama : Rp. 100.000,- (Legalisir) di KECAMATAN.
Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah Rp. 250.000,-
Pengeluatan Data Ploter Rp.150.000,-
Biaya Registrasi SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
Dalam pelaksanaannya saya menemukan keganjilan dalam penanganan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.
1. Kelurahan "Kel.Teritih - Kec. Walantaka - Prov. Banten"
Total pengeluaran biaya Rp.450.000,-
PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 575 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.192.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 575/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.427.050,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
Total Hasil Kalkulasi HSBKu + HSBKpa = Rp.147.000,-
Harga Jual Tanah Rp.20.000.000,- Dengan Luas Tanah 575 M2.
Pembuatan AJB melalui NOTARIS / PPAT Pegawai Kelurahan + Berkas : Rp.2.000.000,-
Kepala Kelurahan : Rp.1.000.000,- 5% (Harga Pembelian Tanah).
Warkah Dokumen AJB Pihak Pertama : Rp. 100.000,- (Legalisir) di KECAMATAN.
Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah Rp. 250.000,-
Pengeluatan Data Ploter Rp.150.000,-
Biaya Registrasi SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
Dalam pelaksanaannya saya menemukan keganjilan dalam penanganan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.
1. Kelurahan "Kel.Teritih - Kec. Walantaka - Prov. Banten"
- Staff Kelurahan "An : Madrais" Dalam pembuatan AJB dilakukan tanpa melengkapi dokumen syarat-syarat yang harus di persiapakan oleh Pihak Kelurahan ke pada PPAT / NOTARIS. sehingga ketika saya meminta arsip dokumen tersebut tidak ada "nihil" dan dibuatkan ketika saya memintanya.
- Dana yang dikeluaran dalam pembuatan AJB : Rp.2.000.000,-
- Pemberian Biaya Rp.1.000.000,- 5% dari harga pembelian kepada Kepala Kelurahan "An : Somali, Spd". untuk pendaftaran SERTIFIKAT TANAH dan hanya membubuhkan tandatangan di dalam dokumen pendaftaran SERTIFIKAT TANAH.
- Pembuatan PPAT di sektor Kec. Walantaka.
- Pengambilan Warkah dikenakan biaya : Rp.50.000,-
- Legalisir untuk Warkah dan Dokumen kelengkapan SERTIFIKAT : Rp.50.000,-
- Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Total pengeluaran biaya Rp.450.000,-
- Biaya Registrasi "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 575 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.192.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 575/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.427.050,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
- Jumlah ( Rp.192.000 + Rp. 427.050 + Rp. 50.000 ) = Rp. 669.050,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
- Total Rp.669.050,- + Rp.80.000,- + Rp.67.000,- = Rp.816.050,-
Indikasi Korupsi BPN merujuk kepada PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang
berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
Biaya Registrasi Sertifikat Tanah "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
Hasil Kalkulasi Rp.816.050,-
Korupsi Rp.2.700.000,- dikurangi Hasil Kalkulasi Rp.816.050,- = Rp.1.883.950,-
Biaya Pengukuran :
*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
Total Hasil Kalkulasi HSBKu + HSBKpa = Rp.147.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 20.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. -40.000.000 × 5 % = Rp. -2.000.000,- "Nihil"
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 20.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. -40.000.000 × 5 % = Rp. -2.000.000,- "Nihil"
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar