Senin, 06 Januari 2014

Duplikat BPKB

Polsek Pembuatan Surat Keterangan Hilang : Rp.5.000,-
Polres Kota Serang BAP "Berita Acara Perkara" "An : Ibu berjilbab" : Rp.25.000,-
Pengambilan Warkah dokumen STNK di Kantor SAMSAT : Rp.50.000,-
Pengecekan No.Mesin & Body Motor di Kantor SAMSAT : Rp.10.000,-

Publikasi :
Regional Media Cetak "Radar Banten" : Rp. 33.000,- (Koran)  8x = Rp.264.000,-
Regional Radio "Megasuara"                : Rp. 30.000,- (Koran)  4x = Rp.120.000,-
Nasional Cetak "Pikiran Rakyat"          : Rp. 75.000,- (Koran)  2x = Rp.150.000,-


Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BNI : Rp.50.000,-
Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BJB : Rp. -
Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BRI : Rp. -


Biaya di POLDA BANTEN
Biaya Duplikat : Rp.80.000,- "An : SUNARTA".

Dalam mengurus duplikat BPKB, sesuai PP Nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri untuk roda dua sebesar Rp 80.000 dan roda empat Rp 100.000.

Walau sebelumnya dana pembuatan DUPLIKAT BPKB Rp.700.000,- "An: Joni Purnama" setelah ditanyakan kepada atasannya beliau "An : Jumiran" sedagai atasannya "An: Joni Purnama" dan beliau langsung menghubungi "An : SUNARTA" untuk menyelesaikannya dan "An : SUNARTA" melakukan pekerjaan sesuai dengan PP No.50 Th.2010. PNBP.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar