Senin, 06 Januari 2014

Duplikat BPKB

Polsek Pembuatan Surat Keterangan Hilang : Rp.5.000,-
Polres Kota Serang BAP "Berita Acara Perkara" "An : Ibu berjilbab" : Rp.25.000,-
Pengambilan Warkah dokumen STNK di Kantor SAMSAT : Rp.50.000,-
Pengecekan No.Mesin & Body Motor di Kantor SAMSAT : Rp.10.000,-

Publikasi :
Regional Media Cetak "Radar Banten" : Rp. 33.000,- (Koran)  8x = Rp.264.000,-
Regional Radio "Megasuara"                : Rp. 30.000,- (Koran)  4x = Rp.120.000,-
Nasional Cetak "Pikiran Rakyat"          : Rp. 75.000,- (Koran)  2x = Rp.150.000,-


Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BNI : Rp.50.000,-
Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BJB : Rp. -
Biaya Pengambilan Surat Keterangan tidak GADAI di Bank BRI : Rp. -


Biaya di POLDA BANTEN
Biaya Duplikat : Rp.80.000,- "An : SUNARTA".

Dalam mengurus duplikat BPKB, sesuai PP Nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri untuk roda dua sebesar Rp 80.000 dan roda empat Rp 100.000.

Walau sebelumnya dana pembuatan DUPLIKAT BPKB Rp.700.000,- "An: Joni Purnama" setelah ditanyakan kepada atasannya beliau "An : Jumiran" sedagai atasannya "An: Joni Purnama" dan beliau langsung menghubungi "An : SUNARTA" untuk menyelesaikannya dan "An : SUNARTA" melakukan pekerjaan sesuai dengan PP No.50 Th.2010. PNBP.




Minggu, 05 Januari 2014

SERTIFIKAT TANAH 2014 Luas 575 M2

Contoh Pelayanan yang dilakukan oleh BPN PROVINSI BANTEN.

Harga Jual Tanah Rp.20.000.000,- Dengan Luas Tanah 575 M2.

Pembuatan AJB melalui NOTARIS / PPAT Pegawai Kelurahan + Berkas : Rp.2.000.000,-


Kepala Kelurahan : Rp.1.000.000,- 5% (Harga Pembelian Tanah).

Warkah Dokumen AJB Pihak Pertama : Rp. 100.000,- (Legalisir) di KECAMATAN.

Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah Rp. 250.000,-
Pengeluatan Data Ploter Rp.150.000,-


Biaya Registrasi SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-

Dalam pelaksanaannya saya menemukan keganjilan dalam penanganan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat.

1. Kelurahan "Kel.Teritih - Kec. Walantaka - Prov. Banten"
  • Staff Kelurahan "An : Madrais" Dalam pembuatan AJB dilakukan tanpa melengkapi dokumen syarat-syarat yang harus di persiapakan oleh Pihak Kelurahan ke pada PPAT / NOTARIS. sehingga ketika saya meminta arsip dokumen tersebut tidak ada "nihil" dan dibuatkan ketika saya memintanya.
  • Dana yang dikeluaran dalam pembuatan AJB : Rp.2.000.000,-
  • Pemberian Biaya Rp.1.000.000,- 5% dari harga pembelian kepada Kepala Kelurahan "An : Somali, Spd". untuk pendaftaran SERTIFIKAT TANAH dan hanya membubuhkan tandatangan di dalam dokumen pendaftaran SERTIFIKAT TANAH.
2. Kecamatan
  • Pembuatan PPAT di sektor Kec. Walantaka.
  • Pengambilan Warkah dikenakan biaya : Rp.50.000,-
  • Legalisir untuk Warkah dan Dokumen kelengkapan SERTIFIKAT : Rp.50.000,-
3. BPN "Badan Pertanahan Negara"
  • Biaya BPN dalam Pengukuran Lahan
Pengukuran Tanah oleh petugas ukur "An : TESIR" dengan menggunakan GPS : Rp. 250.000,-Pengeluaran Data Ploter "An : TESIR" Rp.150.000,-
Total pengeluaran biaya Rp.450.000,-
  • Biaya Registrasi "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,- 
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya setelah dihitung berdasarkan. 
PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

* Biaya Pengukuran :                Tu    = ( 575 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.192.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah :    Tpa  = ( 575/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.427.050,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
  • Jumlah ( Rp.192.000 + Rp. 427.050 + Rp. 50.000 ) = Rp. 669.050,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-

*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
  • Total Rp.669.050,- + Rp.80.000,- + Rp.67.000,- = Rp.816.050,-
  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
 Indikasi Korupsi BPN merujuk kepada PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
 
Biaya Registrasi Sertifikat Tanah "An : EKO melalui perantara "An : IDA" SERTIFIKAT Rp. 2.700.000,-
 
Hasil Kalkulasi Rp.816.050,- 

Korupsi Rp.2.700.000,- dikurangi Hasil Kalkulasi Rp.816.050,- = Rp.1.883.950,-
 
Biaya Pengukuran :

*HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-

*HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-

Total Hasil Kalkulasi  HSBKu + HSBKpa = Rp.147.000,-

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
     * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). Lampiran "Menurut informasi biaya di wilayah Kota : Rp.250.000,- dan Kab : Biaya 2x lipat biaya Kota.

     ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

    * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
    Rp. 20.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. -40.000.000 × 5 % = Rp. -2.000.000,- "Nihil"


    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Biaya Pembuatan Sertifikat


    Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.


    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    PP Nomor:13 Tahun 2010.

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :

    A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
    1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
    2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
    3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
    4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
    5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
    6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
    7. Pelayanan Lisensi,
    8. Pelayanan Pendidikan,
    9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
    10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.

    B. Tarif Pelayanan.
    Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
    • Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
    • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
    • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
    Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
    Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-

    Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
    Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-

    Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
    Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.

    Biaya Sertifikasi Tanah.Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :

    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Contoh :

    Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :

    * Biaya Pengukuran :                         Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
    * Biaya Pemeriksaan Tanah :           Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-

    * Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-

    Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).

    * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).

    * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
    Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-

    BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Keterangan :

    Tu                   = Tarif Ukur.
    L                     = Luas Tanah.
    HSBKu           = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
    Tpa                 = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
    HSBKpa         = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A.

    NPOP            = Nilai Perolehan Objek Pajak.
    NPOPKP       = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
    NPOPTKP     = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
    BPHTB           = ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.

    BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.

    BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).

    NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.

    Rabu, 01 Januari 2014

    PSDA (Pengembangan Sumber Daya Air)

    Persiapan Mempelajari Materi Pengembangan Sumber Daya Air

    Pahami tentang siklus hidrologi
    Pahami tentang siklus hidrolika
    Pahami tentang Irigasi

    Inti Ilmu Terpaut dengan Debit Air, Curah Hujan, Sifat Air, Massa Jenis Air.

    REKAYASA JALAN REL


    GAMBAR REKAYASA TEHNIK


    ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


    ANALISA STRUKTUR 1


    KALKULUS 1


    STATIKA


    KIMIA DASAR


    FISIKA DASAR

    Keterangan Simbol